Bagaimana penanganan transfer pricing di Indonesia? Di Indonesia, praktik transfer pricing diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara umum aturan ini menegaskan bahwa DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa
– pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. Adanya hubungan istimewa tersebut memungkinkan adanya kesepakatan transaksi yang tidak dapat dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa . Dalam Standar Laporan Keuangan Internasional juga mensyaratkan adanya
Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen, Vol.11 , No3. Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan istimewa,pihak – pihak istimewa adalah dari pada prinsipal.Dalam transaksi pihak
harga dalam t ransaksi antar pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan (mispricing)” . Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 213/PMK.03/2016
Dan mengenai PER.43/PJ/2010, harus dibuktikan bahwa harga penentuan pihak yang memiliki hubungan istimewa, tunggal tidak dapat digunakan, namun dalam hubungan istimewa pertama kali dilihat dari penjelasan sengketa tidak ada perkataan yang kepemilikannya, baru kemudian adanya penguasaan menyatakan bahwa fiskus telah memberikan bukti – tidak
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
hubungan istimewa dalam akuntansi